Buruh Pengedar Sabu Diringkus, Polres Majalengka, Temukan 10 Paket Dirumahnya

Majalengka (kilangbara.com)-Pengedar sabu berinisal DP (38) seorang buruh tak berkutik.Ketika diringkus oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka.Saat sedang berada dikediamannya di Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jum’at (20/03).Waktu petugas mengeledah tempatnya itu, menemukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram.

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

AKBP Bismo juga menyampaikan pelaku memperoleh sabu itu, dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon.Sabu yang diduga berasal dari kecamatan Kedawung Kodya Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah Cirebon oleh pelaku.

“Setelah transaksi sabu tersebut di bawa pulang ke rumah pelaku dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon, belum sempat diedarkan ke buru ke tangkap oleh petugas,”ungkapnya, Kamis (26/03/2020).

Adapun kata Kapolres, barang bukti yang diamankan 10 paket sabu itu, terbungkus plastik bening berat 465 gram, terdiri dari 6 paket sedang = 60 gram, 4 paket besar = 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merk tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merk Oppo warna putih merah,1 buah Hp merk vivo warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pelaku diancam hukuman lima Tahun hingga 20 tahun penjara,”pungkasnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!