Tabrak Perbup, Pengangkatan Pamong Desa Biyawak, Ada Apa Dengan Kades?
Majalengka (kilangbara.com)-Sejumlah warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.Telah menyesalkan sikap Kepala Desa dan pihak Pemerintah Kecamatan Jatitujuh.Pasalnya sudah memberikan rekomendasi terkait pengangkatan salah satu pamong desa yang diduga melanggar aturan.
Menurut keterangan tokoh Desa Biyawak, Eman Sulaeman mengatakan
sangat menyanyangkan Kepala Desa tersebut.Karena telah mengangkat Pamong Desa, Suryani sebagai Kasie Pemerintahan.
“Terkesan dipaksakan, sebab Suryani ketika diangkat menjadi pamong sudah melebihi batas usia yakni, 47 tahun.Padahal ketentuan dari pemerintah itu, batasannya maksimal 42 tahun dan pendidikannya pun hanya SLTP,”herannya.
Sehingga lanjutnya, warga bertanya, apa tidak ada lagi warga yang masih muda dan pendidikan SMA atau sarjana untuk diangkat jadi pamong desa.Bahkan juga sangat sayangkan sikap Camat Jatitujuh, Roni telah memberikan rekomendasinya untuk diangkat dan dilantik.Padahal sudah jelas pengangkatan Suryani itu.Sudah melabrak Perbup Nomor 12 Tahun 2015.
Terpisah, Camat Jatitujuh, Roni menjelaskan Suryani itu benar diangkat sebagai Kasie Pemerintahan oleh Kepala Desa.Tapi dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengangkatannya itu.Karena memang usianya sudah melebihi batas yang sudah di tentukan.
“Yang saya tahu, tidak diberikan SK oleh Kepala Desa.Namun hanya diberikan surat tugas saja, sehingga selaku pamong desa tidak berhak mendapatkan fasilitas dari negara berupa siltap.Adapun kalau mengenai masalah bengkok itu, kewenangan kepala desa,”paparnya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Jumat (20/03/2020).
Sementara itu, ketika kilangbara beberapa kali, mau konfirmasi Kepala Desa Biyawak.Selalu saja tidak ada di tempatnya.(Sam)