Mukota V Kadin Kota Tasik Harus Diulang, Pengurus Lama Akan Laporkan ke Kadin Pusat

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca, Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya. Di Grand Metro Hotel, Sabtu (12/9/2026). Ternyata, kini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono.

Pria yang dipanggil Om Beng itu menyebutkan dalam Mukota tersebut. Telah, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga, mendorongnya agar Mukota V itu. Bisa, diulang melalui mekanisme yang sesuai AD/ART KADIN.

“Persoalannya bukan siapa yang terpilih dalam Mukota tersebut. Tapi, prosesnya harus dibuka dan diuji berdasarkan AD/ART donk,”ungkapnya. Saat, ditemui di Toncom, Selasa (15/9/2026).

Om Beng itu menyoroti proses pembentukan kepanitiaan. Jika, kepengurusan lama masih aktif proses organisasi. Harusnya, melibatkan struktur kepengurusan itu. Dengan, mekanisme rapat pengurus diperlukan. Sebelum, menentukan struktur kepanitiaan maupun tahapan berikutnya.

Apabila, memang terjadi perubahan kepengurusan atau diperlukan pembentukan panitia baru, mekanismenya semestinya ditempuh melalui Rapat Pengurus Langsung (RPL). Sehingga, tidak diselesaikan secara sepihak.

“Tapi dikembalikan kepada aturan organisasi. Bukan langsung hak prerogatif, kan ada mekanismenya melalui RPL. Namun, ini seperti kok begitu dipaksakan saja,”herannya.

Apalagi kata Beng, dalam proses pleno di Grand Metro hanya ada satu orang, dari pengurus periode 2021-2026 yang hadir dan menjadi SC. Sehingga, proses Mukota V harus diulang lagi. Bahkan, pengurus yang masih aktif akan menyiapkan pernyataan sikap.

Nantinya, pernyataan itu akan disampaikan kepada KADIN Pusat. Agar, persoalan Mukota V Kota Tasikmalaya dapat diperiksa secara objektif. Karena, Mukota V yang kemarin itu dianggapnya ilegal. Sehingga, mendorong Mukota V diulang melalui mekanisme sesuai AD/ART KADIN.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!