Bangunan Diatas Saluran Air di Perum Parahyangan, Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Setelah, menerima laporan dari beberapa kali melakukan audiensi bersama GIBAS. Terkait, dengan adanya persoalan bangunan dikawasan Perumahan Parahyangan. Disinyalir, telah berdiri diatas atau menutup saluran air (selokan) selama ini.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat mengaku. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama tim teknis. Dengan, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satpol PP dan BPTSP.

“Pembahasan itu tidak cuma berhenti pada aspek administratif. Kami, bersama tim teknis juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual dilapangan,”bebernya, Rabu (26/9/2026).

Kata Anang, berdasarkan penelusuran bersama tim. Serta, keterangan warga yang merupakan masyarakat asli di kawasan itu. Pada awalnya, terdapat saluran air atau selokan dilokasi yang kini diduga telah tertutup bangunan.

Ada, warga yang mengaku pernah melakukan pengukuran dan mengetahui keberadaan saluran tersebut. Sebelum, kawasan itu berkembang menjadi bangunan perumahan. Tapi, informasi itu masih harus dibuktikan secara teknis dan administratif. Sehingga, Komisi III akan meminta BPN melakukan penelusuran terhadap status dan dokumen pertanahan dilokasi

Perhatian utama, apakah area yang sebelumnya diduga merupakan saluran air itu tercantum dalam HGB maupun sertifikat tanah. Pihaknya, akan menelusuri kepada BPN memastikan apakah lahan yang sebelumnya merupakan saluran air tersebut masuk ke dalam sertifikat atau tidak.

Jika, berdasarkan pemeriksaan ternyata area yang dibangun tidak tercantum dalam HGB maupun sertifikat. Sehingga, persoalannya harus ditindaklanjuti secara serius. Karena, pembangunan di atas lahan yang tidak tercantum dalam dokumen hak atas tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.

Namun, menekankan bahwa kesimpulan tersebut tidak boleh diambil secara sepihak. Pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan harus dilakukan terlebih dahulu.

Kalau, ternyata area yang dibangun tidak tercantum dalam HGB maupun sertifikat, maka ada kemungkinan bangunan tersebut dibongkar. Sebab, pembangunan dilakukan diatas lahan yang bukan bagian dari hak kepemilikan. Tetapi, semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen dan kajian teknis.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!