Jalankan Instruksi Kejagung, Kejari Kota Tasikmalaya Hentikan Pengumpulan Data MBG
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba SH M.Hum menyampaikan. Prihal, adanya instruksi langsung dari Kejagung RI. Terkait, dengan penghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Instruksi itu bagi semua Kejati dan Kejari seluruh Indonesia. Kami, sudah menjalankan instruksi itu pasca adanya surat internal dari Kejagung RI,”bebernya. Usai, kegiatan HUT Kejaksaan RI ke-81 di Kantornya, Rabu (2/9/2026).

Ketika disinggung adanya aduan dari masyarakat kepada Kejari Kota Tasikmalaya. Erny menjelaskan, bahwa kasus yang berbasis aduan dari masyarakat. Tentunya, tidak serta merta langsung menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Tapi, biasanya ditelaah dulu dan dari hasil tersebut baru menentukan sikap. Apakah itu, masuk ranah tipikor, PMHK atau menimbulknan kerugian keuangan daerah. Kalau ternyata enggak ada, tentunya tidak boleh untuk dipaksakan.
Karena, ada konfirmasi dulu ke pelapor untuk menjelaskannya. Jika, enggak puas tidak mungkin memaksakan diri untuk terus memproses perkaranya. Kalau, memang pelaporan tersebut rupanya tidak cukup buktiknya. Tapi, tentunya yang jelas kalau ada aduan dari masyarakat pasti diitindaklanjuti.(AR)

