2026 Berakhir Kerjasama Pemkab Tasik-Swasta Kelola Karangresik!Berikutnya Dengan Pemkot Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Meskipun, kawasan objek wisata Karangresik di Jalan Mohammad Hatta. Asetnya, sudah diserahkan dari Pemkab Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya pada tahun 2013. Namun, untuk kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola lokasi itu, masih dengan Pemkab Tasikmalaya.

Karena, masih terikat dengan perjanjian Bangun Guna Serah sejak tahun 2011 yang akan berakhir ditahun 2026. Sehingga, nanti pada tahun 2026 untuk kerjasama dengan pihak ketiga yang akan mengelolanya. Tentunya, harus berhubungan dengan Pemkot Tasikmalaya.

“Asetnya tersebut sudah diserahkan ke kota. Cuma, masih ada terikat kontrak yang dikerjasamakan antara pihak swasta dengan Pemkab Tasikmalaya,”beber Wakil Walikota Tasikmalaya, Diky Candra. Usai, panen melon di Green House Karangresik, Rabu (10/12/2025).

Nanti terang Diky. Setelah, kontraknya mereka akan berakhir pada tahun 2026. Tentunya, siapapun yang akan memanfaatkan untuk pengelolaan dikawasan itu. Maka, harus berhubungan dengan Pemkot Tasikmalaya. Saat ini, ada sejumlah rencana untuk pengelolaan kawasan itu.

“Kalau kawasan itu, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tentu, akan bisa memberikan kontribusi buat PAD. Kawasan ini, lokasinya sangat strategis berada dijalan nasional. Nanti, kita akan bicarakan lagi dengan pimpinan,”janjinya.

Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh menjelaskan kawasan itu sudah diserahkan Pemkab Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya tahun 2013. Tapi,
masih terikat dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) sejak tahun 2011 yang berakhir tahun 2026.

“Ya, peninggalan Pemkab Tasikmalaya perjanjian BGS itu. Pada saat, perjanjian BGS masih dengan Kabupaten Tasikmalaya. Aset tanah Pemkot Tasikmalaya dikawasan Karangresik itu. Luasnya, 19.370 M persegi dan sudah bersertifikat,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!