Rencana Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tasikmalaya Bakal Dilebur, Ini Tanggapan Asgop
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Rencana Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tasikmalaya. Bakal, dilebur ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Ternyata, kini ramai jadi trending topik dikalangan sejumlah ASN.
Saat kilangbara.com minta tanggapannya terkait hal itu kepada Sekda Kota Tasikmalaya, Drs H Asep Goparlulloh. Rupanya, pria yang akrab dipanggil Asgop tersebut. Hanya, menyampaikan secara singkat saja.
“Belum belum, nanti saja ya,”ungkap kepada kilangbara.com. Usai menghadiri salah satu kegiatan di Harmoni Hotel, Kamis (27/02/2025).
Sementara itu, ketika kilangbara.com konfirmasi lewat WhatsApp ke Tesi Bagian Organisasi Setda Pemkot Tasikmalaya. Terkait dengan peleburan dinas tersebut, wanita itu menyuruh ke Plt Kabag Organisasi, Devi. Namun hari ini, kebetulan Devi sedang ke Bandung.
Sebelumnya dipemberitaan kilangbara.com. Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Dayat Mustofa menyampaikan. Rencana Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tasikmalaya. Bakal, dibubarkan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti, dinas itu akan dilebur ke OPD lain dilingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Peleburan dinas itu, setelah ada surat dari Kementrian. Bahwa, didaerah itu harus dibentuk Badan Riset Daerah (Brida),”ujar Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Dayat Mustofa. Usai, Musrenbang di Aula Bapelitbangda, Rabu (26/02/2025).
Dayat menjelaskan peleburan itu, salah satunya untuk bentuk efisiensi. Saat ini, di Dinas Arsip dan Perpustakaan itu hanya ada 2 bidang yakni arsip dan perpustakaan. Nanti, arsip akan dilebur ke bagian umum Setda Kota Tasikmalaya. Sedangkan, bidang perpustakaan ke Dinas Pendidikan.
“Tapi sekarang belum ada persetujaan dari Pemprov Jabar. Karena, pembentukan Brida itu dari menteri. Sedangkan pembentukan OPD tersebut berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,”bebernya.
Kata Dayat, akan membuat SOTK yang baru itu, harus berpedoman kepada PP yang baru. Sehingga pada saat ini masih menunggu, meskipun sebenarnya kalau Raperda itu sudah dibahas. Sedangkan, PP tersebut merupakan urusan pemerintah pusat. Jadi, sekarang ini intinya sedang menunggu PP dulu.
“Kalau terkait dengan pegawainya itu, nanti akan diatur. Bisa saja, tidak semuanya pindah ke Bagian Umum Setda dan Disdik. Tapi, bisa juga dipindahkan ke Kelurahan dan Kecamatan yang kekurangan pegawai,”bebernya.(AR)

