Rp 3,6 Milyar Target Retribusi Parkir, 400 Jukir di Kota Tasik Sudah Terima Pakta Integritas

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman mengaku. Pihaknya, sudah memberikan surat pernyataan pakta integritas. Kepada, sebanyak 400 juru parkir (jukir) yang ada di Kota Tasikmalaya. Surat itu, sebagai salah satu bentuk kesanggupan sejumlah jukir. Terkait, dengan target baru PAD retribusi sektor parkir tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3,6 milyar.

“Surat pernyataan pakta integritas tersebut. Sudah, diambil sekitar 1 minggu lalu oleh sejumlah jukir di Kantor UPTD Parkir Dishub,”bebernya, Senin (19/02/2024).

Dengan adanya target retribusi baru itu, terang Uen. Respon, para jukir merasa kaget, karena ada kenaikan setoran sekitar 3 kali lipat. Pasalnya, pada tahun 2023 lalu target parkir hanya sebesar Rp 2 milyar. Namun, hanya bisa terealisasikan cuma Rp 1,6 milyar. Sehingga, dengan adanya kenaikan itu para jukir membawa surat pakta integritas ke rumah. Karena, istrinya harus tahu adanya kenaikan itu.

“Sebab hal itu, berkaitan penghasilan yang berhubungan dengan suaminya. Pasalnya, selama ini para jukir itu tidak digaji. Sehingga, surat pakta integritas tersebut dibawa ke rumah,”imbuhnya.

Dalam surat penyataan pakta integritas itu, lanjut Uen. Para, jukir harus menandatanganinya diatas materai sebesar Rp 10 ribu. Saat ini, sudah ada sebanyak 50 jukir yang mengembalikan surat pernyataan itu. Sedangkan, 350 jukir belum mengembalikannya dan hari ini yang terakhir dikumpulkan.

“Sekarang ini, mau diambil oleh para korlap kepada sebanyak 350 jukir tersebut. Jika hari ini, tidak mengembalikan surat tersebut. Dianggap, telah mengundurkan diri sesuai dengan komitmen dalam surat penyataan pakta integritas,”tegasnya.

Sehingga, ucap Uen. Kalau, ada jukir yang mengundurkan diri itu. Tentunya, sudah ada calon pengantinya. Karena, sudah ada yang mendaftar. Nantinya, bisa menganti jukir yang lama dilokasi tersebut. Adapun, untuk perlengkapan atribut jukir itu. Diberikan secara gratis, berupa pakaian, rompi, topi, pluit kecuali sepatu. Bahkan, para jukir itu sudah didaftarkan ke BPJS.

“Kalau sudah ditandatangani surat pernyataan pakta integritas oleh jukir. Maka, keluar Surat Perintah (SP) untuk para jukir tersebut. Sehingga, mereka punya legalitas dari Dishub,”imbuhnya.

Uen menambahkan, terkait dengan target baru itu, harus disetorkan para jukir mulai akhir Februari 2024 ini. Ada, sebanyak 39 lokasi setor retribusi parkir tersebut. Sedangkan, wilayah Dadaha sekarang ini sudah diambil alih oleh UPTD Dadaha.
Para jukir itu, setor ke bendahara UPTD Parkir setiap bulannya. Nantinya, sejumlah jukir diberikan bend 26 sebagai bukti setor. Selanjutnya, bendahara setor kas daerah melalui ke BJB.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!