Disidang PN, 20 Pelaku Yang Terjaring Pesta Miras di Hotel, Dijatuhkan Pidana Denda

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 20 pelaku yang lagi pesta miras. Hingga, terjaring oleh Patroli KRYD jajaran Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Di salah satu Hotel kelas melati Jalan IR H Juanda, beberapa waktu lalu. Kini, harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (17/02/2023).

Majelis Hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut. Terdiri, Rahmawati Wahyu Saptaningtias SH, Abdul Gafur Bungin SH dan Yunita SH. Semuanya, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 ribu rupiah atau pidana denda kurungan selama 3 hari.

Pasalnya, sebanyak 20 pemuda pemudi telah terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015. Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Kamis (09/02/2023) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, mengamankan puluhan pemuda pemudi sedang pesta miniman keras. Di salah satu Hotel kelas melati di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan. Bahwa, para pelaku diamankan saat pelaksanaan Patroli KRYD antisipasi gangguan Kamtibmas.

“Para pelaku, kami amankan saat Patroli KRYD. Mereka, terbukti kedapatan sedang pesta miras,”ungkapnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!