Diatas Materai, Forum Peduli Cihideung dan PKL, Sepakati 7 Poin

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Warga yang menamakan diri, Forum Peduli Cihideung. Dengan Himpunan Pedagang Kaki Lima Cihideung. Akhirnya, membuat nota kesepakatan bersama. Terkait, pelaksaan kegiatan para PKL yang berjualan, diruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Nota kesepatan itu, ditandatangi diatas materai Rp 10 ribu. Oleh Ketua Forum Peduli Cihideung, H Baban Sobandi dan Ketua Himpunan Pedagang Kaki Lima Cihideung, Adang Sutiawan. Dibale RW (belakang Toko Mas Medan), Rabu (01/09/2021).

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak, telah sepakat dengan 7 point. Diantaranya :

1. Memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan ditempat usaha.

2. Menempatkan dan menata barang dagangan/jasa. Serta peralatan dagang dengan tertib dan teratur. Dengan menganti gerobak oleh meja bangku, dengan ukuran maksimal panjang 1,7 meter dan lebar 1,15 meter. Lalu, tidak menambah meja bangku jadi lapak permanen (setiap pedagang hanya boleh, menempati satu usaha. Tidak boleh memindahkan tempat usahanya, kepada siapapun, dalam bentuk apapun).

3. Tidak diperkenankan memasang penutup terpal meja bangku, ke bangunan toko dikawasan cihideung. Penutup terpal meja bangku mengunakan tenda yang seragam dan dilakukan secara swakelola oleh masing-masing pedagang.

4. Gerobak yang didistribusikan kepada para PKL pada 2015 menjadi milik pedagang. Harus dibawa ke tempat masing-masing, dengan batas waktu terakhir, penarikan gerobak pada, 7 September 2021, pukul 24.00 WIB.

5. Mematuhi kegiatan usaha dari pukul 09.00-16.00 WIB. Setelah, selesai berjualan meja bangku, disimpan dan dirapihkan ditempat penyimpanan yang ditentukan (tidak permanen).

6. Jumlah pedagang yang berjualan, sesuai dengan data dari Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, tidak boleh bertambah. Serta wajib memiliki surat keterangan usaha dari Kecamatan.

7. Pelaksanaan pengawasan nota kesepatan tersebut. Dilakukan oleh kedua belah pihak dan perangkat daerah terkait. Apabila, melanggar kesepakatan itu, maka Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Serta Satpol PP Kota Tasikmalaya, akan melakukan penertiban bagi pelanggaran tersebut.

“Alhamdulillah, sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepatan itu, Kawasan Cihideung. Tentunya, diharapkan bisa, terlihat bersih, indah, nyaman dan tertib,”ujar Kadis Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, HM Firmansyah yang ikut hadir dalam nota kesepatan itu.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!