Tugu Koperasi & Gedung PKKT Naskahnya Rampung, TACB Ajukan ke Walikota Terbitkan SK Penetapan
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Selama 19 hari, terhitung 28 Mei-15 Juni 2025 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tasikmalaya. Tidak mengenal lelah, dalam melakukan penelitian di Gedung Pabrik tenun PKKT dan Tugu Koperasi PKKT. Bahkan, bekerja siang malam sampai begadang. Karena, kalau kurang data tim tersebut kelapangan lagi dan terus begitu.
Dalam melakukan penelitian itu, bangunannya terlihat masih original. Dengan, pola batu bata merah, semen, pasir dan kapur tanpa penopang besi. Namun, hanya dokumen penjelasan ruang-ruangnya yang tidak ada. Karena, dibakar waktu dulu jaman agresi militer belanda ke 2, sekitar tahun 1949.
“Tapi, Alhamdulilah kemarin rampung naskahnya. Hari ini, naskah rekomendasi penetapan dan pemeringkatan akan ditandatangani oleh Tim TACB,”ujar Ketua TACB Kota Tasikmalaya, Agus Wirabudiman, Minggu (15/6/2025).
Pasca itu prosesnya tutur Agus. Pihaknya, bakal mengajukan melalui Disporabudpar
ke Walikota untuk diterbitkan SK Penetapan terhadap kedua objek tersebut. Diantaranya, Gedung Pabrik Tenun Sebagai Bangunan Cagar Budaya. Serta, Tugu Koperasi sebagai Struktur Cagar Budaya.
Setelah SK Walikota keluar. Maka, TACB Kota Tasikmalaya akan mengajukan pemeringkatan ke Provinsi. Nanti TACB Provinsi, bakal mengkaji objek CB yang diajukan. Selanjutnya, TACB Provinsi merekomendasikan CB Kota Tasikmalaya untuk pemeringkatan tingkat Provinsi kepada Gubernur Jabar.
“Perlu diketahui prosesnya itu, ada SK Penetapan tingkat kota oleh Walikota, ada SK Penetapan tingkat Provinsi oleh Gubernur dan Penetapan tingkat Nasional oleh Menteri Kebudayaan,”bebernya.
Agus mengaku optimis, karena selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dan berkonsultasi. Dengan, pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat(BPK IX) dalam proses penyusunan naskah tetsebut.
TACB, hanya merekomendasikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sehingga, dikaji dan dibuat naskah rekomendasinya untuk Tugu Koperasi untuk ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Sedangkan, Gedung Pabrik Tenun (bekas tempat Kongres Koperasi Pertama Indonesia), direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
“Tugas Tim TACB untuk penelitian didua objek, di Gedung Pabrik Tenun dan Tugu Koperasi sudah selesai. Kita, tinggal menunggu hasilnya dari provinsi dan pusat. Mudah-mudahan, didua lokasi itu bisa terwujud sebagai cagar budaya,”harapnya.(AR)