Banyak Kejadian Kendaraan dan Orang Menemper Kereta, Daop 2 Ingatkan Disiplin Warga
Bandung (kilangbara.com)-Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Kini, kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa keselamatan perjalanan kereta api, adalah tanggung jawab bersama. Seiring, dengan masih adanya kejadian kendaraan maupun orang yang menemper kereta api. KAI Daop 2 menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas, khususnya disekitar jalur kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menjelaskan. Bahwa, kereta api berjalan di jalurnya sendiri yang bersifat eksklusif dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, istilah yang tepat adalah kendaraan atau orang menemper kereta api, bukan sebaliknya.
“Kereta api memiliki lintasan tetap dan prioritas penuh. Ketika terjadi insiden, secara prinsip kereta api tidak menabrak, melainkan kendaraan atau orang yang memasuki jalur kereta, dan kemudian menemper kereta,” jelas Kuswardojo.
Kuswardojo menambahkan seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Serta, dilarang melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Kereta api memiliki hak utama saat melintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan data, tercatat pada Tahun 2025 hingga 27 April, Kejadian kendaraan menemper KA ada 7 kejadian dan Orang Menemper KA ada 20 kejadian. Sedangkan pada Tahun 2024 lalu Kendaraan Menemper KA terdapat 18 kejadian dan Orang Menemper KA terdapat 50 kejadian. Setiap ketidak disiplinan diperlintasan dan jalur kereta api, seperti menerobos palang pintu perlintasan atau beraktivitas sembarangan di jalur rel, tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian material, keterlambatan operasional perjalanan kereta api, serta luka-luka hingga korban jiwa.
KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk :
1. Selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang;
2. Mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan rambu dan sinyal yang ada;
3. Tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel, seperti berfoto, bermain, atau berjalan kaki;
4. Menghormati hak jalur eksklusif kereta api dan tidak menerobos palang perlintasan.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 2 Bandung juga rutin melakukan patroli jalur, pemasangan rambu-rambu peringatan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Satu langkah kecil seperti berhenti sejenak dan memperhatikan rambu saat di perlintasan, atau menjauhi dan tidak berada di jalur kereta api, dapat menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Kuswardojo.(***)

