Mudik ke Majalengka Dilarang, Kecuali Bagi Warga Tak Bekerja, Ini Syaratnya
Majalengka (kilangbara.com)-Wakil Bupati (Wabup) Majalengka, Tarsono D Mardiana menegaskan Pemkab Majalengka memastikan menerapkan larangan mudik.Hal itu sudah dilakukannya sejak PSBB tahap pertama diberlakukan.Apalagi saat ini, Kabupaten Majalengka sudah memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.
Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan dilarang.Namun, berpatokan dengan kejadian pemulangan asli warga Majalengka yang sudah tidak bekerja.Atau habis kontrak beberapa hari lalu, Pemda Majalengka memperlakukan khusus kepada mereka.
“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,”ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2020).
Dijelaskan Tarsono, syarat yang lainnya, yakni adanya surat kesehatan, minimal surat Rapid tes dari daerah tempatnya bekerja.Selanjutnya, harus melewati pengajuan kepada Pemda Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya.Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut.
“Jika pengajuan syarat itu diterima, para pemudik dapat pulang ke Majalengka.Tentunya, Pemda akan memfasilitasi kepulangannya.Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,”pungkasnya.(Sam)

