Diduga Fiktif, Pengerjaan Fisik di Desa Sukapura, Dari Dana Bankeu Rp 177 Juta

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Disinyalir fiktif, pengerjaan fisik ditiga Kampung yang berada. Di Desa Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, dalam realita pengerjaannya itu, ternyata tidak mengunakan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp 177 juta tahun anggaran 2021, dari Pemkab Tasikmalaya. Padahal Pemdes Sukapura, telah menerima dana tersebut. Sehingga patut untuk dipertanyakan, dikemanakan dana bankeu itu?

Ketua RT 12/04, di Kampung Pasar Kolot, Otong (72) mengaku, pembungunan jalan lingkungan diwilayahnya sekitar 300 meter dengan lebar 120 cm. Namun, menyangkal dana pembangunan dari jalan gang menuju ke rumahnya itu. Berasal dari dana bankeu, melainkan dari hasil Musyawarah Kedusunan (Musdus) yang dibiayai dari Dana Desa periode, tahun anggaran 2021 pada september lalu.

“Pihak Desa Sukapura sudah menjelaskan kepada saya. Bahwa pembangunan jalan lingkungan ini, dananya dari Dana Desa, jadi jika ada yang mengatakan dari dana bantuan keuangan, tentunya itu salah,”ujarnya, saat ditemui dirumahnya, Selasa (09/11/2021).

Ketua RT 26/09, Ema (54) menuturkan pembangunan jalan setapak di Kampung Sadaukir diwilayahnya, memang dari bankeu tapi hanya diberi materialnya saja. jadi tidak tahu nilainya. Bahkan, dalam pengerjaannya bukan 360 meter, namun hanya 140 meter. Dengan lebar 110 cm mengunakan biayanya yang 20 meter dari kas RT. Adapun, Wakil RT 06/02 Kampung Sukasari, menyebutkan Ketua RT 06, sudah meninggal dunia sebulan lalu.

Sementara itu, salah narasumber yang engga disebut namanya menjelaskan, dirinya tahu persis pengalokasian dana bantuan bankeu, dari Pemkab Tasikmalaya kepada Desa Sukapura. Senilai kurang lebih Rp 177 juta yang hanya dialokasikan, bagi jalan setapak saja.

Terpisah, mantan Kasie Kesra sekarang menjabat Kasie Pemerintahan di Desa Sukapura, Anang menuturkan dana bankeu itu, dialokasikan di tiga titik. Diantaranya, di Kampung Sadaukir RT 26/09 dengan panjang 360 meter, lebar 1.20 meter disesuaikan anggarannya Rp 75 juta rupiah. Lalu, di Kampung Pasar Kolot RT 012/004 panjang 305 meter dengan nilai anggaran Rp 50 juta rupiah. Kemudian, di Kampung Sukasari RT 06/02 panjangnya 290 meter, lebar 1.2 meter nilai anggaran Rp 40 juta rupiah.

Jadi, bila ada yang bilang pengerjaannya hanya 200 meter saja, tentunya itu salah. Karena pekerjaan dari bankeu, sudah di Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Tim Kecamatan Sukaraja. Sehingga, kalau diberitakeun oleh media, dirinya mengancam akan melakukan somasi.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!