Judi Online Togel Sambil Ngabuburit, 2 Pelaku Diringkus Polres Tasik

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Dua pelaku judi online togel, Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59).Terpaksa diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.Keduanya sengaja melakukan praktek judi mengepulkan uang.Sambil menunggu waktu buka atau ngabuburit.

“Jadi dua tersangka ini sengaja judi di Bulan Ramadhan.Keduanya jalankan judi togel online,”ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, selasa (28/4/2020).

Kedua pelaku kata Siswo memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut.Asep Setiawan berperan sebagai pemilik akun untuk judi togel online.Sedangkan, Suprianto berperan menjadi pengepul uang dari pemasang judi.

“Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu. Jika menang setiap orang yang masang dapat 350 ribu rupiah.Supriyanto dan Asep dapat bagian 50 ribu rupiah dari satu orang,”bebernya.

Kasus judi online itu, lanjut Siswo terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.Dalam kasus itu, polisi amankan barang bukti berupa uang Rp. 500 ribu dan telepon genggam.Serta kertas rumus angka judi togel onlien.

“Pelaku mengaku hanya iseng judi sambil ngabuburit.Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terancam 303 KUHP tentang perjudian hukuman maksimal selama 10 tahun,”pungkasnya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!