Ngaku Anggota Polisi, 3 HP Milik Korban Terpaksa Dirampas, Kini Pelaku Diringkus

Majalengka (kilangbara.com)-Mengaku sebagai anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih.3 buah Handphone miliknya dan kernetnya terpaksa dirampas.Pelaku ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27) ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.

Kejadian itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba ditengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.

Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil.Setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku.Lalu pelaku langsung mengambil 3 (Tiga) buah handphone milik korban dan milik kernet korban.

Setelah itu, para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.Ditengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Korban pun, memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobilnya.Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri, menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).

Pada saat itu, salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban.Namun korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan.

Selanjutnya, ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri, terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet.Korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan.Kemudian korban beserta anggota polsek Bantarujeg menuju TKP, tetapi para pelaku sudah melarikan diri.

“Namun, ke enam tersangka tersebut, akhirnya ditangkap setelah adanya laporan dari korban Tatang Taupik Hidayat.Para tersangka melakukan pencurian yang disertai.Dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta, Jum’at (27/02/2020) lalu,” ujar Kapolres AKBP Bismo didampingi
Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers, Minggu (29/03/2020).

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas ulahnya ke enam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!