Diduga Banyak Kantor Peruntukannya, Tak Sesuai IMB, Pemkot Tasik Kemana?
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Disinyalir
ada kejanggalan yang ditemukan dilapangan.Terkait keberadaan bangunan disejumlah kantor diwilayah Kota Tasikmalaya yang menggunakan bangunan ruko.Sehingga kini telah menjadi sorotan publik.Bahkan menjadi pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan IMB.
“Pemkot Tasikmalaya kemana?seharusnya DPMPPT sebagi pihak yg mengeluarkan IMB berkoordinasi.Dengn Dinas POL PP dan Damkar serta Bidang Wasdal PUPR untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan,”saran pembina LSM Gabrutas, Ir Nanang Nurjamil, Jumat (20/03/2020).
Pria yang pernah menetap di Makassar itu mengaku, sudah mencoba mempertanyakan kepada Dinas terkait.Namun hasilnya ternyata diantara mereka sendiri, nampak kurang adanya koordinasi.Sehingga kalau kurang koordinasi seperti itu, pertanyaannya, lalu bagaimana mau melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan secara efektip.
Padahal berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005”) mengatur bahwa :
(1) setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai.Dengan fungsi bangunan gedung.Sanksinya diatur dalam Pasal 44 UU bangunan gedung yang mengatur dan menetapkan.

Bahwa : setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung.Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang itu.Dikenai sanksi administratif dan/atau SANKSI PIDANA.Aturan hukumnya sudah jelas, tetapi faktanya seolah dilakukan pembiaran, akibatnya banyak bangunan kantor yg menggunakan ruko tidak memenuhi prasarana yg memadai.
Hal paling banyak nampak dan krusial adalah soal penyediaan lahan parkir dan ruang terbuka hijau.Bayangkan saja dari peruntukan ruko sesuai IMB kemudian dirubah menjadi kantor tanpa ada penyesuaian yang dilaporkan kembali kepada para pihak yg terlibat dalam proses penerbitan IMB.
Sehingga tidak sedikit, akibat tidak adanya lahan parkir, lalu menimbulkan kemacetan.Akibatnya kalau sudah seperti itu, maka yang dirugikan kembali adalah masyarakat banyak.Karena itu, pihaknya sudah bersepakat dengan rekan para aktivis beberapa ormas/lsm, para praktisi dan pemerhati tata kota untuk mempertanyakn hal ini kepada Pemkot Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya, melalui Dinas terlait.
“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran ketidaksesuaian
peruntukan, dalam IMB.Maka sesuai peraturan yang berlaku, tentunya kami akan mencoba menempuh jalur hukum,”janjinya.(AR)

