Akan Jadi Lahan Parkir, Kapan Eks Gedung Bupati Tasik Dibongkar?Ini Jawaban Sekda

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Setelah ada kesepakatan antara Bupati Tasikmalaya dan Pj Walikota Tasikmalaya. Dalam upaya, untuk memanfatkan eks Gedung Setda lama yang akan dijadikan salah satu lahan parkir. Kini, telah banyak mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Namun, kapan terwujudnya tersebut?.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Dr HM Zein M.Pd mengakui sudah ada kesepakatan. Terkait, dengan rencana memanfaatkan eks Gedung Bupati itu. Setelah, ada pertemuan antara Bupati Tasikmalaya dan Pj Walikota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, disampaikan Kota Tasikmalaya sedang dalam penataan dikawasan Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet) dan Jalan Cihideung.

“Namun, pasca dibangun semi pedestrian itu, ternyata lahan parkir kendaraan tidak ada. Nah, kebetulan disana ada aset milik Pemkab Tasikmalaya, yakni eks gedung Bupati. Sehingga, rencananya akan dimanfaatkan untuk lahan parkir kendaraan,”terangnya, Senin (13/02/2023).

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya itu menjelaskan. Saat ini, dieks gedung Bupati Tasikmalaya itu. Ada sejumlah bangunan sebagian yang sudah lapuk sedang diproses, terutama yang berada dibelakang. Nantinya akan segera dibongkar, kecuali yang bangunan heritage bekas koperasi tetap dipertahankan. Sekarang sejumlah OPD yang menempati eks gedung Bupati Tasikmalaya itu. Secara perlahan sudah ada yang pindah.

“Jadi sebagian yang dibongkar itu yang berada dibelakang. Saat ini, dieks gedung Bupati Tasikmalaya itu. Sedang, dalam proses penghapusan aset di BPKAD Kabupaten Tasikmalaya. Kapan dibongkarnya?setelah beres penghapusan aset itu, baru dibongkar dan mudah-mudahan saja dibulan Maret bisa dimanfaatkan,”janjinya.

Zein pun menambahkan, kalau nantinya eks Gedung Bupati Tasikmalaya itu. Bisa terwujud menjadi salah satu lahan parkir. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bahwa pajak bagi Kabupaten Tasikmalaya itu sebesar 70 persen dan Kota Tasikmalaya 30 persen. Bahkan, nanti pada tahun 2024 Kabupaten Tasikmalaya 90 persen. Ketika disinggung, apakah nantinya akan melibatkan pihak ketiga?Zein pun langsung menyampaikan. Belum ke arah sana, karena secara teknis itu ada di BPKAD.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!