Yanto Oce : Keputusan Adil, Hakim Vonis 1 Tahun, H. Budi Budiman

Kota Bandung (kilangbara.com)-Kader PPP Kota Tasikmalaya, H. Yanto “Oce” Aprianto SH MH, menanggapi dengan adanya putusan majelis Hakim PN Tipikor Bandung. Dengan menjatuhkan vonis 1 tahun dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan. Terhadap Walikota Tasikmalaya non aktif, Drs H Budi Budiman.

“Putusan majelis hakim adalah putusan yang terbaik, serta memenuhi rasa keadilan,”terang pegiat sosial tersebut, Rabu (24/02/2021).

Yanto berpendapat vonis majelis hakim itu, sangat bijak mempertimbangkan berbagai faktor. Sehingga, rasa keadilan ditegakkan dengan baik. Bahkan, dirinya pun memberikan apresiasinya dengan keputusan tersebut.

Pria bersahaja itu, tak lupa juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada H Budi Budiman. Karena, selama berkiprah jadi Walikota Tasikmalaya. Banyak terbukti telah membangun Kota Tasikmalaya, selama 8 tahun.

“Tak bisa dibantah dengan kepemimpinan beliau. Sebab, banyak kemajuan pesat pembangunan, seperti yang dirasakan saat ini,”bebernya.

Sebagai warga, Yanto mengaku mengetahui persis bagaimana Kota Tasikmalaya, bergerak on the track menuju kemajuan yang dicita-citakan. Tentunya itu, tidak lepas dari kepiawaian dan kerja keras H. Budi menahkodai Kota Tasik, selama 8 tahun.

“Jadi, jika ada sebagian masyarakat yang menganugerahinya sebagai Bapak Pembangunan. Saya sangat setuju, karena itu tak terbantahkan. Terimakasih Pak Budi, Insya Allah legacy Bapak akan selalu dikenang, oleh masyarakat Kota Tasik,”harapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!