Jelang AKB, Bupati Majalengka Perpanjang PSBB Proporsional
Majalengka (kilangbara.com)-Jelang diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).Bupati Majalengka, Karna Sobahi mempanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional, berlalu 12- 26 Juni 2020.
Bahkan, Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 360/Kep.429-BPBD/2020 tentang PSBB secara proporsional sebagai persiapan AKB.Adapun penerapan PSBB itu, guna untuk pencegahaan dan pengendaliaan Covid-19.
“Bisa terus diperpanjang, jika memang penyebaran virus tersebut, ternyata kian meluas,”ujarnya, Rabu (17/06/2020).
Karna menjelaskan perpanjangan PSBB tersebut, sesuai level kewaspadaan daerah yang terjadi di Kabupaten Majalengka yakni masuk dalam level 2 (moderat).Sedangkan pelaksanaannya itu, berpedoman pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 62 Tahun 2020. Tentang pedoman PSBB Proporsional
sebagai persiapan pelaksanaan AKB.
“Ini dalam upaya untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Majalengka,”terangnya.
Ditegaskan Karna, bagi masyarakat yang berdomisi atau yang melakukan aktivitas di Majalengka.Tentunya wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional dapat terus diperpanjang.Jika masih terdapat bukti ada penyebaran Covid-19,”bebernya.
Keputusan itu, lanjut Karna mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan.Nanti, apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya.Tentunya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.(Sam)