Terapkan AKB, Walikota Tasik : Rapid Test Massal, Akan Segera Dilakukan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam penerapan PSBB jilid tiga dengan konsep AKB menuju new normal di Kota Tasikmalaya.Kini sejumlah warga siap-siap saja, guna untuk mengikuti rapid test massal.Pasalnya, Pemkot Tasikmalaya berencana, segera mengadakan rapid test massal tersebut.

“Akan dilakukan dalam upaya untuk menekan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.Rapid test massal itu sedang diupayakan, tapi dilihat dulu zonanya, jadi mana saja kawasan yang jadi prioritas tersebut,”ujar Walikota Tasikmalaya, H Budi Budiman, saat monitoring AKB, di Mesjid Agung, Sabtu (31/05/2020).

Budi mengatakan pihaknya akan terus melangkah bersama tim Dinkes Kota Tasikmalaya, guna melakukan rapid test massal.Nanti akan ditentukan mana saja wilayahnya tersebut.Karena tim suplaien terus bergerak, mana saja yang harus jadi prioritas.Karena rapid test massal tidak semua.Pasalnya semuanya itu, ada sampling yang diserahkan ke tim medis.

“Ya tunggu saja, nanti kita akan melangkah melakukan rapid test massal tersebut.Adapun sebagai kota santri dengan jumlah 264 Pondok Pesantren, banyak santri dari luar.Sehingga diharapkan santri dari luar tersebut, ketika datang ke Kota Tasik, sudah memiliki keterangan rapid test,”pintanya.

Budi juga menambahkan saat ini, dari 69 Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan.Ada sekitar 6 Kelurahan yang masuk zona merah.Diantaranya itu, di Kecamatan Mangkubumi Kelurahan Cigantang dan Sambongjaya.Kecamatan Tawang, Empangsari dan Kahuripan.Serta di Kecamatan Cihideung itu, Cilembang dan Yudanegara.

“Dalam penerapan PSBB jilid tiga dengan konsep AKB ini.Sejumlah penyekatan didalam kota sudah tidak ada lagi.Tapi kini penyekatan itu, berada didaerah diperbatasan kota.Diantaranya itu, Indihiang, Karangresik, Urug, Mangkubumi dan Awipari,”imbuhnya.

Mantan guru di SMAN 1 Kota Tasikmalaya itu, menjelaskan konsep PSBB yang dibarengi AKB itu.Akan membuka kembali kegiatan sosial-ekonomi yang pada saat PSBB tahap kedua ditutup.Pengawasan langsung dilakukan di objek-objek sasaran.Seperti pasar tradisional dan modern, toserba, mal dan lainnya.

“Jadi setiap mall, pasar tradisional, hotel, objek wisata dan lainnya.Akan ditempatkan sejumlah tim gugus tugas untuk monitor.Sekaligus juga perusahaan tersebut harus membuat surat pernyataan untuk mengikuti protokol kesehatan.Serta harus memiliki tim gugus sendiri, supaya mudah melakukan komunikasi,”imbuhnya.

Adapun kalau ada pengusaha yang bandel, pihaknya, terang Budi.Pihaknya akan memberikan sanksi, berupa dicabut izin usahanya.Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Pada penerapan PSBB yang dibarengi dengan AKB.Semua kegiatan sosial-ekonomi berjalan lagi, tapi tetap dalam pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan cegah Covid-19.

“Saat ini, Kota Tasikmalaya berada dizona biru dan diharapkan bisa menjadi zona hijau.Sehingga juga dibutuhkan kesadaran masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan.Penerapan PSBB jilid tiga dengan konsep AKB itu, mulai diberlakulan pada 2 Juni 2020.Sekarang ini, sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat disejumlah lokasi,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!