Kepergok Curi Emas dan Uang, Cucu Nekad Habisi Nyawa Neneknya

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Aksi sadis dilakukan, AY (25) dengan membunuh neneknya, Enyu (67).Hanya gara-gara sepele tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp 200 ribu.Peristiwa pembunuhan cucu terhadap neneknya itu, terjadi (22/10/19) lalu, dirumah korban yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah membunuh, AY jadi buronan selama enam bulan.Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya.Di tempat persembunyiannya dikawasan Banyuasin, Sumatra Selatan, Minggu (22/03/2020).

“Tersangka kita amankan di persembunyianya di Banyuasin, tim harus melewati sungai untuk bisa menangkap pelaku selama 45 menit”, ujar AKP Siswo Tarigan Sik, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat konferensi pers, Senin (23/3/2020).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatanya gara gara kesal, tidak diberi pinjaman uang Rp.200 ribu rupiah.Padahal, korban memiliki uang tunai jutaan rupiah dan perhiasan emas.Adapun pelaku sebelum menjalankan aksinya itu, sempat pura-pura menginap dirumah korban.

Kemudian AY, diam-diam mencuri perhiasan emas milik korban serta uang tunai.Tapi nahas, belum sempat kabur.Ternyata korban memergoki aksinya itu.Sehingga pelaku kalap dan malu, lalu AY akhirnya membekap korban dengan mengunakan bantal dan selimut bagian mulut dan wajahnya.

“Korban dibekap sama pelaku bagian mulut serta wajahnya hingga kehabisan nafas, pelaku langsung melarikan diri, usai lakukan pembunuhan menuju Banyuasin” Tambah AKP Siswo.

AY mengaku kesal karena neneknya pelit dipinjami uang. Padahal dirinya butuh uang untuk membayar utang Rp 1 juta rupiah.Selain itu, uang juga dipakai untuk menjenguk anaknya di Banyuasin Sumatra selatan.

“Saya sempat menangis usai melakukan pembunuhan itu.Karena lihat nenek masih kelihatan geraknya.Dia sempat bilang istigfar jang istigfar jang).Tapi karena butuh uang terpaksa dihabisi nyawanya,”ucapnya sambil tertunduk.

Sementara itu, polisi sita barang bukti berupa selimut, pakaian korban.Serta barang yang dibeli pelaku dari hasil mencuri.Akibat perbuatanya, pelaku dijerap pasal KUH Pidana pasal 362 dan 339 ancaman kurungan seumur hidup.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!